• Jelajahi

    Copyright © PATROLI TV - BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Ini 6 Cara Blokir STNK Mobil Lama Secara Online Lewat HP

    PATROLI TV
    Minggu, 11 Januari 2026, 12:54 WIB Last Updated 2026-01-11T05:54:29Z

    PATROLI TV ■ Memiliki mobil yang sudah dijual tapi masih atas nama kamu bisa menjadi masalah serius, terutama soal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika dibiarkan, kamu tetap bisa terkena denda pajak hingga risiko hukum apabila kendaraan tersebut terlibat pelanggaran.

    Kabar baiknya, kini pemblokiran STNK mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara offline di kantor Samsat. Di sejumlah daerah, kamu sudah bisa mengurus blokir STNK secara online melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, cukup lewat smartphone.

    Berikut cara blokir STNK mobil lama secara online seperti dirangkum dari laman OLX!

    1. Unduh aplikasi resmi pemblokiran STNK

    Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah biasanya memiliki aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan.

    Pastikan kamu memilih aplikasi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sementara untuk wilayah Jawa Barat tersedia aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data kamu tercatat secara sah.

    2. Registrasi akun pengguna

    Setelah aplikasi berhasil diunduh, kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran umumnya cukup sederhana dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.

    Biasanya kamu akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses selanjutnya berjalan lancar.

    3. Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih blokir STNK

    Jika akun sudah aktif dan kamu berhasil login, cari menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, biasanya terdapat beberapa pilihan layanan terkait kendaraan bermotor.

    Pilih opsi blokir STNK atau pengalihan kepemilikan sesuai keterangan di aplikasi. Menu ini digunakan khusus untuk kendaraan yang sudah kamu jual atau tidak lagi kamu kuasai.

    4. Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung

    Pada tahap ini, kamu akan diminta mengisi data kendaraan secara detail, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek kendaraan, hingga identitas pemilik lama.

    Selain itu, kamu juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Pastikan dokumennya jelas dan dapat terbaca dengan baik.

    5. Kirim data dan tunggu konfirmasi

    Setelah semua data dan dokumen diisi lengkap, kamu bisa langsung mengirimkan permohonan pemblokiran STNK melalui aplikasi. Sistem akan memproses pengajuan kamu secara bertahap.

    Biasanya, kamu akan menerima notifikasi atau konfirmasi melalui email atau SMS jika permohonan sudah diterima atau disetujui. Waktu proses dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

    6. Perhatikan aturan dan simpan bukti dokumen

    Sebelum mengajukan pemblokiran STNK, kamu perlu memahami bahwa setiap daerah memiliki aturan dan prosedur yang bisa berbeda. Oleh karena itu, selalu ikuti panduan resmi dari aplikasi yang kamu gunakan.

    Selain itu, simpan seluruh salinan dokumen dan bukti transaksi jual beli kendaraan dengan baik. Dokumen tersebut akan sangat berguna jika di kemudian hari muncul masalah terkait pajak atau status kepemilikan kendaraan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini