-->
  • Jelajahi

    Copyright © PATROLI TV - BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Pencuri Motor Gagal Kabur karena Tertangkap Warga Sekira 30 Meter dari TKP

    PATROLI TV
    Rabu, 04 Februari 2026, 12:13 WIB Last Updated 2026-02-04T05:13:03Z

    PATROLI TV | WONOSOBO — Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Senin, 2 Februari 2026.

    Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial FD (26) Warga kertek, memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

    "Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal mengenakan helm dan membawa kabur sepeda motor miliknya,” kata Sutono dalam keterangannya, Rabu 3/2.

    Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga sekitar sekitar 30 meter dari lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Kertek.

    Pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke lokasi menggunakan angkutan umum. Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci tertinggal, lalu mengambil kendaraan tersebut.

    "Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor, namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan berhasil diamankan warga,” ujar Sutono.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dan satu buah helm hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor.

    Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal dan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2023. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Noer)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BUSER

    +