-->
  • Jelajahi

    Copyright © PATROLI TV - BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Fredi Moses ulemlem,S.H MH. Desak Polisi Subang Periksa Jagur Terkait Video Orasi yang Viral

    PATROLI TV
    Minggu, 08 Maret 2026, 11:04 WIB Last Updated 2026-03-08T04:04:54Z

    PATROLI TV | SUBANG — Tim kuasa hukum Tommy Gandi mendesak aparat kepolisian di Subang untuk segera memanggil dan memeriksa seseorang berinisial Jagur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Tim kuasa hukum pada Minggu,8/3/2026 menilai pernyataan yang disampaikan Jagur melalui sebuah video orasi dalam aksi yang kemudian beredar luas di ruang publik berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi klien mereka. Menurut pihak kuasa hukum, narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang berkaitan dengan kliennya.

    Salah satu kuasa hukum Tommy Gandi, Fredi Moses Ulemlem, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pernyataan yang disampaikan dalam video orasi tersebut telah beredar luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini berpotensi merugikan klien kami secara hukum maupun secara reputasi. Karena itu kami meminta kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” ujar Fredi.

    Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut, dapat dikenakan tindakan lanjutan oleh penyidik.

    “Jika setelah dua kali dipanggil secara patut yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penjemputan berdasarkan surat perintah membawa saksi,” tegasnya.

    Setelah dihadirkan, saksi akan dimintai keterangan dan seluruh proses pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

    Fredi menambahkan, apabila pihak yang bersangkutan mengklaim bertindak sebagai kuasa hukum bagi pihak tertentu, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah melalui mekanisme hukum yang sah, baik secara lisan maupun tertulis, dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi hukum.

    “Perbedaan pendapat atau pembelaan hukum tentu dijamin oleh undang-undang. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak menyerang kehormatan pihak lain di ruang publik,” pungkasnya.

    Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.(sang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BUSER

    +