Tanjung Balai | Danramil 17/DB Kodim 0208/Asahan, Lettu CKE Andi Junedi Damanik, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti juga menjadi
bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan
turut dihadiri Kajari Tanjungbalai Bapak Babon Robiana, S.H., M.H.; Kepala BNN
Kota Tanjungbalai Letkol Laut KH Sahala Sinaga, S.Sos., M.M.; Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap; Kalapas Kelas
IIIB Tanjungbalai Bapak Refin Tua Simanulang; Lettu Laut Budi Harianja, S.H.
mewakili Danlanal; Kasat Resnarkoba Tanjungbalai Yudi Fitriansyah, S.H.,
M.Psi.; serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Bapak Yadi Harianto, SKM.,
M.Kes.
Rangkaian
kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan
dengan doa, laporan Kepala Aset Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, kata sambutan
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, pelaksanaan pemusnahan barang bukti,
serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah
berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 127 perkara narkotika, 24 perkara Ohanda
(Orang, Harta dan Benda), serta 19 perkara Kamnegtibum dan TPUL.
Danramil
17/DB Lettu CKE Andi Junedi Damanik menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam
kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan
peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungbalai.
Sinergi
dan koordinasi antara TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pengadilan, Lapas serta
instansi terkait diharapkan terus terjalin guna menciptakan wilayah yang aman,
tertib dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
berbagai ancaman tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika.

%20(Copy).jpeg)
