-->
  • Jelajahi

    Copyright © PATROLI TV - BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur!

    PATROLI TV
    Jumat, 09 Januari 2026, 20:26 WIB Last Updated 2026-01-09T13:26:37Z

    PATROLI TV ■ Petinggi PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menghormati KPK yang telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama. 

    Gus Yahya menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. 

    "Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya kepada wartawan, pada Jumat (9/1/2026).

    Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana haji, kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, terpantau dijaga ketat petugas keamanan.

    Terlihat, dua pagar hitam yang membentang di pintu masuk selalu dalam keadaan tertutup.

    Akses pintu masuk ke rumah Gus Yaqut yang terbuka dan bisa dilalui hanya satu saja dan muat satu kendaraan minibus.

    Namun, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas warga di sekitar rumah yang berlangsung normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan. 

    Sayangnya, petugas keamanan setempat tidak memperbolehkan wartawan untuk memasuki area perumahan.

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. 

    KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.

    EDITOR ■ Reana Patigeni
    REPORTER ■ Ucok Nababan
    Sumber ■ SUARA NEGERI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BUSER

    +