Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, lanskap hukum pidana Indonesia mengalami perubahan fundamental, termasuk dalam cara negara memandang dan menangani praktik perjudian,(Sabtu, 10 Januari 2026).
Jika pada masa KUHP lama negara mengambil sikap tegas: perjudian adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas, maka dalam KUHP baru muncul ruang tafsir yang membuka kemungkinan lain: perjudian dapat diatur melalui rezim perizinan. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih ingin memerangi perjudian, atau justru mulai memikirkan untuk mengelolanya?
Paradigma Lama: Judi sebagai Penyakit Sosial
Di bawah Pasal 303 KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sikap negara tidak ambigu. Judi dipandang:
“bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat.”
Pemerintah menegaskan bahwa walaupun perjudian dapat menghasilkan pemasukan negara, dampak sosial dan moralnya jauh lebih besar dan merusak. Karena itu, PP Nomor 9 Tahun 1981 secara eksplisit melarang pemberian izin untuk segala bentuk perjudian, baik di kasino, tempat umum, maupun dalam bentuk apa pun.
Negara memilih pendekatan represif-moralistik: judi harus dihapuskan, bukan diatur.
KUHP Baru: Larangan yang Lebih Lunak dan Ruang Tafsir
Dalam KUHP Nasional, perjudian kini diatur dalam Pasal 426 dan 427. Namun yang menarik, KUHP baru tidak lagi memberikan definisi perjudian, berbeda dengan KUHP lama yang secara eksplisit menjelaskan bahwa judi adalah permainan yang bergantung pada keberuntungan atau taruhan.
Secara normatif, ini menciptakan kekosongan:
• KUHP lama dan UU Penertiban Perjudian sudah dicabut melalui Pasal 622 KUHP baru
• Tetapi KUHP baru tidak memberikan definisi pengganti
Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada dilema, menggunakan definisi dari aturan yang sudah dicabut atau merumuskan tafsir baru.
Selain itu, ancaman pidana dalam Pasal 426 KUHP baru justru lebih ringan dari KUHP lama:
• KUHP lama: maksimum 10 tahun
• KUHP baru: maksimum 9 tahun
Ini memberi sinyal bahwa persepsi negara terhadap tingkat bahaya judi mengalami pelunakan.
Frasa Kunci yang Mengubah Segalanya: “Dengan Memperhatikan Hukum yang Hidup”
Perubahan paradigma paling krusial justru terdapat dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) KUHP baru, yang menyiratkan bahwa:
perjudian dapat saja diatur dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Frasa ini membuka kemungkinan rezim perizinan, karena suatu kegiatan yang sepenuhnya dilarang tidak membutuhkan frasa seperti itu.
Namun muncul pertanyaan besar:
hukum yang hidup dalam masyarakat yang mana?
• Jika yang dimaksud hukum agama, maka:
• Islam secara tegas mengharamkan judi
• Gereja Katolik Indonesia secara terbuka menolaknya
• Jika yang dimaksud hukum adat, mayoritas komunitas adat di Indonesia juga memandang judi sebagai perilaku merusak
Artinya, hampir tidak ada basis sosial-kultural yang secara jelas membenarkan perjudian. Maka, frasa ini lebih tampak sebagai jembatan normatif menuju legalisasi terbatas, bukan sebagai penguatan larangan.
Sejarah Mengungkap Pola: Dari Larangan ke Monetisasi
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa negara berkali-kali bersikap pragmatis terhadap judi. Pada masa kolonial, VOC menjadikan perjudian sebagai salah satu sumber pemasukan utama Batavia.
Pada 1967, Pemerintah DKI Jakarta bahkan melegalkan kasino dan perjudian, dan menurut arsip Kompas, menghasilkan setara Rp60 triliun per tahun dalam nilai sekarang, yang dipakai untuk pembangunan sekolah dan infrastruktur.
Pada 1980-an, negara mengelola Porkas, bentuk judi undian yang hasilnya dipakai membiayai sepak bola nasional.
Pola yang sama terlihat:
ketika judi tidak bisa diberantas, negara memilih memungutnya.
Judi Online dan Godaan Rp155 Triliun
Di era digital, tantangan menjadi jauh lebih besar. Menurut PPATK, hingga Oktober 2025, perputaran uang judi online mencapai Rp155 triliun.
Angka ini setara dengan:
• Anggaran pendidikan nasional satu tahun, atau
• Pembangunan ribuan sekolah dan rumah sakit
Dalam konteks ini, logika fiskal menjadi sangat menggoda,daripada uang itu lari ke sindikat ilegal, mengapa tidak dimasukkan ke sistem pajak dan perizinan?
Di sinilah KUHP baru menjadi relevan: ia menyediakan kerangka hukum yang lebih lentur dibandingkan rezim pelarangan total sebelumnya.
Kesimpulan: Negara Tidak Lagi Tegas Menolak Judi
Jika membaca KUHP baru secara sistemik, sulit disangkal bahwa:
negara tidak lagi sepenuhnya memandang perjudian sebagai sesuatu yang harus diberantas, tetapi sebagai sesuatu yang mungkin perlu dikelola.
Peralihan dari rezim “dilarang total” menuju rezim “dikendalikan melalui izin” menandai pergeseran paradigma hukum dan politik kriminal.
Apakah ini akan menghasilkan kesejahteraan atau justru memperluas kerusakan sosial, hanya waktu yang akan menjawab.
Namun satu hal kini jelas:
dengan KUHP baru, pintu legalisasi terbatas perjudian tidak lagi tertutup rapat.
Penulis : Jona Agusmen


