• Jelajahi

    Copyright © PATROLI TV - BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Sinergi Keadilan, Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025

    PATROLI TV
    Minggu, 11 Januari 2026, 12:18 WIB Last Updated 2026-01-11T05:18:53Z

    Seiring semakin kompleksnya industri jasa keuangan nasional, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi pengadilan dalam menangani gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

    PERMA ini lahir di tengah realitas meningkatnya sengketa konsumen akibat ekspansi produk keuangan digital, layanan pembiayaan, fintech, perbankan, hingga asuransi. Dalam praktiknya, konsumen sering berada dalam posisi asimetris—baik dari sisi informasi, kekuatan ekonomi, maupun akses hukum—ketika berhadapan dengan korporasi jasa keuangan.

    OJK Diposisikan sebagai Pembela Kepentingan Publik

    PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan legal standing OJK untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama kepentingan konsumen. Ini menandai pergeseran penting dari model perlindungan pasif menjadi perlindungan aktif berbasis litigasi negara.

    Dalam banyak kasus, konsumen enggan atau tidak mampu menggugat sendiri karena biaya, risiko, dan kompleksitas hukum. Melalui PERMA ini, OJK diberi legitimasi penuh untuk bertindak sebagai guardian of public interest, khususnya terhadap praktik merugikan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

    Pemisahan Kewenangan: Kepastian Hukum Diperkuat

    Salah satu terobosan paling krusial dalam PERMA ini adalah penegasan kompetensi absolut pengadilan:

    • Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan OJK terhadap PUJK konvensional

    • Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap PUJK berbasis prinsip syariah

    Skema ini menutup celah konflik kewenangan yang selama ini sering memicu sengketa prosedural, memperlambat penyelesaian perkara, dan merugikan konsumen.

    Dengan pemisahan forum yang jelas, pencari keadilan tidak lagi dipaksa menebak-nebak ke mana gugatan harus diajukan, sementara hakim memiliki landasan prosedural yang tegas dan seragam di seluruh Indonesia.

    Keadilan Substantif sebagai Jiwa Regulasi

    Secara filosofis, PERMA ini mencerminkan pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif. Negara—melalui OJK dan pengadilan—didorong hadir untuk menyeimbangkan relasi yang timpang antara konsumen dan korporasi keuangan.

    Dalam konteks keuangan syariah, pelimpahan kewenangan ke Pengadilan Agama bukan sekadar teknis yuridis, tetapi juga mencerminkan prinsip maslahah, keadilan, dan perlindungan pihak lemah sebagaimana dianut dalam sistem ekonomi Islam.

    Implikasi Sosial: Meningkatkan Kepercayaan Publik

    PERMA Nomor 4 Tahun 2025 juga membawa pesan sosial yang kuat: konsumen tidak dibiarkan sendirian menghadapi raksasa industri keuangan. Dengan mekanisme litigasi yang lebih jelas, negara mendorong tumbuhnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor jasa keuangan itu sendiri.

    Bagi industri, regulasi ini sekaligus menjadi alarm kepatuhan. Pelaku usaha tidak lagi hanya diawasi secara administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum langsung di pengadilan jika melanggar hak konsumen.

    Penutup

    Dengan lahirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat tertib hukum acara, tetapi juga menegaskan peran peradilan sebagai penjaga keadilan ekonomi. Di tengah pertumbuhan pesat industri jasa keuangan, regulasi ini menjadi fondasi penting agar kemajuan ekonomi tidak dibayar dengan pengorbanan hak-hak konsumen.

    Penulis : Ali Fitri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini